Zakat Mal
Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui
Zakat Mal dan Syaratnya
yang Wajib Diketahui/Foto: Istimewa
Jakarta - Bagi kamu seorang muslim yang
memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk
membayar Zakat Mal (harta). Nah bagaimana perhitungannya?
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, yang termasuk dalam rukun
Islam keempat. Zakat berarti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan
diri (zakat fitrah) dan membersihkan harta (zakat mal).
Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang
dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik
melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.
Nah, berikut ini
penjelasan Zakat Mal, Nisab dan Syaratnya dirangkum dari berbagai sumber:
1. Pengertian
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh
manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut
istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
digunakan (dimanfaatkan).
Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat,
yakni:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Dalil dan Hukum Zakat Mal
Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah dalam (QS.
al-Baqarah [2]: 43)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'".
Dan di dalam sebuah Al-Hadits :
Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima
perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan
zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR. Muslim).
Selain itu, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat
adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat
berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
3. Syarat Wajib Zakat
Sedangkan syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah,
berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah
mencapai nisab.
Baca juga:5 Rukun Islam dan Penjelasannya yang Wajib
Diketahui Umat Muslim |
4. Nisab dan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal
Syarat harta yang wajib di zakati yakni,
a. kepemilikan penuh (pribadi)
b. hartanya tidak berkurang
c. alias bertambah atau berkembang
d. sudah cukup nisab
e. lebih dari kebutuhan pokok
f. bebas dari utang. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan
dengan kebutuhan pokok.
g. dan sudah berlalu satu tahun (12 bulan).
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram
apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara
harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal.
Maka, perhitungan zakat adalah seperti berikut:
Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh, bila kamu memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh,
maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan,
adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
5. Penerima Zakat Mal
Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja
memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah
kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang
yang menerima zakat yakni sebagai berikut:
1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak
mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk
menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam
mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk
kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan
kepada Allah.
Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya,
karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan
berdosa bila ditinggalkan
https://nurulhayat.org
| https://zakatkita.org
Komentar
Posting Komentar