Zakat Mal




Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui

Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui/Foto: Istimewa

Jakarta - Bagi kamu seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk membayar Zakat Mal (harta). Nah bagaimana perhitungannya?

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, yang termasuk dalam rukun Islam keempat. Zakat berarti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri (zakat fitrah) dan membersihkan harta (zakat mal).

Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Nah, berikut ini penjelasan Zakat Mal, Nisab dan Syaratnya dirangkum dari berbagai sumber:



1. Pengertian

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan).

Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni:

a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Dalil dan Hukum Zakat Mal

Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah dalam (QS. al-Baqarah [2]: 43)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".

Dan di dalam sebuah Al-Hadits :

Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR. Muslim).

Selain itu, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.

3. Syarat Wajib Zakat

Sedangkan syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

Baca juga:5 Rukun Islam dan Penjelasannya yang Wajib Diketahui Umat Muslim



4. Nisab dan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal

Syarat harta yang wajib di zakati yakni,

a. kepemilikan penuh (pribadi)
b. hartanya tidak berkurang
c. alias bertambah atau berkembang
d. sudah cukup nisab
e. lebih dari kebutuhan pokok
f. bebas dari utang. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.

g. dan sudah berlalu satu tahun (12 bulan).

Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal.

Maka, perhitungan zakat adalah seperti berikut:

Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh, bila kamu memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

5. Penerima Zakat Mal

Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:

1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan

 https://nurulhayat.org | https://zakatkita.org

Komentar